DEFINISI PARTAI POLITIK DAN FUNGSINYA

22:29

Selamat siang sobat sobat semua, bertemu kembali bersama saya Generasi Muda. Jika pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang Ilmu Politik dan berbagai pendekatan-pendekatannya. Pada kesempatan hari ini kita akan belajar kembali mengenai partai politik. Untuk mempersingkat waktu langsung saja kita mulai bahasan kita hari ini.

Partai politik secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok yang terorganisir dan setiap anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Secara fungsi partai politik merupakan kelompok masyarakat yang terorganisir secara politik, yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan aspirasi masyarakat melalui pemilihan umum (pelimu). Merebut kedudukan politik dan memperoleh kekuasaan adalah tujuan dari kelompok (partai politik) ini. Biasanya untuk menggapai tujuan ini kelompok-kelompok (partai politik) ini dengan cara konstitusional untuk melaksanakan program-programnya.
Partai politik merupakan salah satu bentuk sarana yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan semua aspirasinya. Ide dasar dari politik adalah pengorganisasian diri sendiri dari anggota masyarakat.
Fungsi dasar partai politik adalah (a) melaksanakan fungsi input dari sistem politik; (b) membuat dan mengontrol aktivitas pemerintahan; (c) regulator konflik dalam masyarakat. Ketiga fungsi dasar partai politik ini dapat berjalan secara maksimal, tergantung dari sejarah kemunculan dan sistem kepartaian yang terbentuk. Ada tiga teori yang cukup terkenal kemunculan partai politik.
Fungsi dari partai politik tentunya berbeda-beda. Tergantung dari negara itu sendiri, apakah suatu negara menganut sistem demokrasi atau otoriter dan sistem lainnya. Perbedaan ini berakibat pada implikasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi partai di masing-masing negara, sesuai dengan sistem yang dianut oleh negara tersebut.
Fungsi partai politik di negara yang menganut sistem demokrasi adalah (a) sebagai sarana komunikasi politik; (b) sebagai sarana sosialisasi politik; (c) sebagai sarana rekrutmen politik; (d) sebagai sarana mengatur konflik.
Fungsi partai politik di negara otoriter adalah (a) untuk mengendalikan semua aspek kehidupan secara monolitik, maksudnya adalah segala aspek kehidupan diatur oleh pemerintah; (b) untuk memaksa semua individu agar dapat menyesuaikan diri dengan suatu cara hidup yang di atur dan di terapkan oleh partai dan semuanya ini untuk kepentingan partai.
Fungsi partai politik di negara berkembang adalah (a) sebagai sarana atau jembatan antara “yang memerintah” dan “yang diperintah”; (b) karena negara berkembang sering juga disebut sebagai negara baru maka negara ini sering kali dihadapkan masalah mengintegrasikan barbagai golongan, daerah, suku bangsa, dan pandangan untuk menjadi satu bangsa.
            Semoga artikel yang kita baca dan kita pelajari hari ini dapat menambah pengetahuan dan menambah wawasan bagi kita semua, dan semoga dapat membantu bagi sobat-sobat yang pada saat ini sedang mencari bahan referensi untuk menyelesaikan tugas di sekolah atau pun di kampus.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA SOBAT SOBAT SEMUA.....
Latest
Previous
Next Post »
0 Komentar

Pengen Cepet Dapet Jodoh!!!