BEBERAPA BENTUK-BENTUK NEGARA
Selamat pagi sobat sobat semua, bertemu lagi bersama saya admin Generasi Muda. Apakah artikel-artikel yang saya posting sebelumnya dapat membantu sobat sobat sekalian. Dan pada kesempatan hari ini kita akan sama-sama belajar tentang Negara, sebelum kita masuk kedalam bahasan kita, ada baiknya jika kita baca dan pahami dahulu definisi politik dan pendekatan-pendekatan ilmu politik.
Baiklah sobat sobat sekalian untuk mempersingkat waktu kita langsung saja masuk ke dalam bahasan kita hari ini, bagaimana bentuk-bentuk negara dan bedasarkan susunannya.
Bentuk negara sangat berkaitan dengan dasar-dasar negara, susunannya (dari tingkat yang paling tinggi sampa tingkati yang paling dasar). Dibawah ini beberapa bentuk negara dan fungsinya.
1. Bentuk Negara Kesatuan
Sistem negara kesatuan ini menyebutkan bahwa hanya ada satu pemerintahan yakni pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.
Kansil membagi sistem negara kesatuan menjadi dua bagian yakni;
a. Negara Kesatuan dengan sistem Sentralisasi, di mana semua yang bersangkutan dengan negara diatur langsung oleh pemerintah pusat, dan pemerintahan yang ada di daerah hanya melaksanakan semua kebijakan yang telah di atur oleh pusat.
b. Negara Kesatuan dengan sistem Desentralisasi, yaitu pemerintah yang ada di daerah diberi wewenang dan kesempatan untuk berkuasa dan mengatur urusannya sendiri, kesempatan dan wewenang ini disebut otonom daerah.
2. Bentuk Negara Federal
Sistem ini menyebutkan bahwa setiap negara atau yang berstatus menjadi negara berjanji untuk bersatu dalam satu ikatan politik. Negara-negara yang ada didalamnya tidak berdaulat. Hanya federasi sajalah yang berdaulat.
Menurut Kranenburg, ada dua hukum positif yang membedakan antara negara federasi dan negara kesatuan, (a) negara bagian suatu federasi mempunyai “Pouvoir Contituant” yaitu negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dasarnya sendiri dan mengatur organisasinya sendiri dalam rangka konstitusi federal. Sementara dalam sistem negara kesatuan semua undang-undang dasar dan dalam hal membentuk organisasi tlah diatur oleh pemerintah pusat; (b) negara federal mempunyai wewenang untuk membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu. Sedangkan dalam sistem negara kesatuan semuanya telah diatur ileh pemerintahan pusat.
3. Bentuk Negara Konfederasi
Bentuk negara konfederasi merupakan gabungan dari negara-negara yang berdaulat dan hanya memiliki satu perangkat, yaitu kongres. Maksudnya adalah negara-negara yang bergabung dalam konfederasi ini memiliki kedaulatan dan konstitusi sendiri-sendiri, tetapi dalam hal mengambil kebijakkan dan keputusan negara-negara tersebut harus bersamaan untuk membahasnya dalam suatu kongres.
4. Bentuk Negara Pemerintahan
Ada dua sistem dalam bentuk negara pemerintahan yakni, bentuk pemerintahan republic dan bentuk pemerintahan kerajaan.
a. Bentuk Pemerintahan Republik
Sistem pemerintahan republic biasanya sering disebut sistem pemerintahan demokrasi, dimana bentuk pemerintahan ini diselenggarakan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Kepala Negara yang sebagai pemangku jabatan dalam hal mengambil keputusan dan kebijakkan harus mencerminkan kepentingan rakyat. Karena kepala negara dipilih oleh rakyat.
b. Bentuk Pemerintahan Kerajaan
Sistem pemerintahan kerajaan dipimpin oleh sesorang yang tidak tunduk pada batasan hukum apapun, dan melakukan segala sesuatu menurut kehendaknya sendiri. Biasanya bentuk pemerintahan kerajaan dipimpin oleh seorang Raja, Ratu, Kaisar, atau Sultan dan pemimpin ini bukan dari hasil pemilihan tetapi dari garis keturunan. Dan dalam urusan pemerintahan ditangani oleh seorang Perdana Menteri.
Demikianlah bahasan kita hari ini semoga apa yang kita dapat pada hari ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan bagi kita semua, dan juga bisa membantu sobat sobat semua sebagai bahan referensi dalam menyelesaikan tugas-tugas disekolah ataupun kampus.
TERIMA KASIH SOBAT SOBAT SEKALIAN ATAS KUNJUNGANNYA....
0 Komentar